Kertas dan Tisu, Apakah Perlu Sertifikasi Halal? Mengenal Lebih Lanjut Sertifikat Halal pada Barang Gunaan
Definisi Sertifikat Halal adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat halal juga merupakan syarat untuk mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan produk dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Umumnya serifikasi halal digunakan untuk produk makanan, namun seiring berkembangnya pasar, permintaan kertas bersertifikat halal pun meningkat. Produk kertas yang dimaksud adalah kertas yang berhubungan langsung dengan makanan seperti kertas pembungkus dan tisu. Produk kertas dan tisu termasuk dalam kategori barang gunaan. Barang gunaan merupakan barang yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Barang gunaan memiliki cakupan arti yang sangat luas … Lanjutkan membaca Kertas dan Tisu, Apakah Perlu Sertifikasi Halal? Mengenal Lebih Lanjut Sertifikat Halal pada Barang Gunaan